Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Teks Saat Ini
Target Angka Kredit Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
Koreksi Anda
