Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan fungsional Agen Intelijen melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Strata-I atau Diploma-IV bidang intelijen, ilmu hukum, akuntansi, ekonomi, sosial, politik, ilmu pemerintahan, teknologi informasi atau kualifikasi pendidikan lainnya sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Agen Intelijen melalui pengadaan Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsionalnya. (5) Agen Intelijen yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya. (6) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol). (7) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak Calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Agen Intelijen. (8) Angka Kredit Jabatan Fungsional Agen Intelijen dapat dinilai dan ditetapkan pada saat Calon PNS mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen. (9) Format keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda