Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
Koreksi Anda
