Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penetapan Angka Kredit Agen berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Badan Intelijen Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor KEP-027/1/2003 dan Nomor 03 Tahun 2003 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Badan ini. (2) Agen Intelijen yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Badan Intelijen Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor KEP-027/1/2003 dan Nomor 03 Tahun 2003 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA dapat diusulkan kenaikan jabatan/ pangkatnya. (3) Agen yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Koreksi Anda