Koreksi Pasal 73
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Fungsional Agen Intelijen yang bertugas di daerah terpencil/rawan/berbahaya, dapat diberikan tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(3) Kriteria dan penetapan daerah terpencil/rawan/ berbahaya sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
