Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Agen Intelijen Ahli Pertama; b. Agen Intelijen Ahli Muda; c. Agen Intelijen Ahli Madya; dan d. Agen Intelijen Ahli Utama.
Koreksi Anda