Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Analis Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Analis Intelijen Ahli Pertama;
b. Analis Intelijen Ahli Muda;
c. Analis Intelijen Ahli Madya; dan
d. Analis Intelijen Ahli Utama.
Koreksi Anda
