Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen merupakan pedoman bagi Pejabat yang Berwenang dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen di BIN. (2) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator: a. jenis sistem pelaporan produk intelijen; b. jumlah produk intelijen; dan c. ruang lingkup permasalahan komponen intelijen strategis.
Koreksi Anda