Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 06 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen bertugas melaksanakan kegiatan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.
Koreksi Anda
