Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 06 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen bertugas melaksanakan kegiatan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.
Koreksi Anda