Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 06 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen merupakan pedoman bagi Pejabat yang Berwenang dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen di BIN. (2) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator: a. jumlah unit operasional yang dilayani; b. kompleksitas peralatan intelijen; c. intensitas operasi dan/atau kegiatan intelijen; d. derajat hubungan di dalam komunitas intelijen; dan e. ketentuan lain yang dipandang perlu oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda