Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 05 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asisten Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada BIN. (2) Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Asisten Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kedudukan Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda