Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 04 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Agen Intelijen Ahli Pertama;
b. Agen Intelijen Ahli Muda;
c. Agen Intelijen Ahli Madya; dan
d. Agen Intelijen Ahli Utama.
Koreksi Anda
