Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KRITERIA DAN KLASIFIKASI BADAN INTELIJEN NEGARA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama melaporkan hasil dan rekomendasi dari tim studi kelayakan terkait pembentukan dan perubahan klasifikasi Binda kepada Kepala BIN. (2) Sekretaris Utama dapat memberikan masukan terhadap hasil dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BIN. (3) Berdasarkan hasil dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BIN: a. mengajukan usulan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan; b. MENETAPKAN pembentukan atau perubahan klasifikasi Binda dengan keputusan Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; c. mengukuhkan pembentukan atau perubahan klasifikasi Binda dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala BIN atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda