Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KRITERIA DAN KLASIFIKASI BADAN INTELIJEN NEGARA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembentukan dan perubahan Binda kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang organisasi BIN menyusun telaah staf dan naskah akademik dengan melibatkan unit kerja terkait.
(2) Kepala unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan usulan kepada Kepala BIN dengan melampirkan administrasi pendukung berupa telaah staf dan naskah akademik.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala BIN membentuk tim studi kelayakan yang melibatkan unit kerja terkait dengan keputusan Kepala BIN.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan studi kelayakan melalui:
a. pengkajian dan penilaian untuk mencocokkan data awal dalam telaah staf yang dibuat kepala unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kondisi faktual di daerah/lokasi yang dituangkan dalam formulir studi kelayakan;
b. peninjauan lapangan tentang lokasi, lingkungan dan tingkat kerawanan, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kinerja Binda;
c. pembuatan laporan hasil studi kelayakan dengan melampirkan formulir studi kelayakan dan dokumentasi; dan
d. pembuatan rekomendasi pembentukan atau perubahan klasifikasi Binda.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil studi kelayakan kepada Kepala BIN melalui Sekretaris Utama.
(6) Format telaah staf, naskah akademik, formulir studi kelayakan, dan laporan hasil studi kelayakan pembentukan atau perubahan klasifikasi Binda tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
