Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KRITERIA DAN KLASIFIKASI BADAN INTELIJEN NEGARA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi penurunan klasifikasi Binda selain melampirkan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan tingkatannya, juga harus dilengkapi dengan hasil evaluasi tim yang dibentuk oleh Kepala BIN.
Koreksi Anda
