Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KRITERIA DAN KLASIFIKASI BADAN INTELIJEN NEGARA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan klasifikasi Binda harus dilengkapi dengan dokumen administrasi sebagai berikut: a. telaah staf dan naskah akademik mengenai perubahan Binda dan Koordinator Wilayah Kabupaten/Kota; b. laporan hasil studi kelayakan; dan c. hasil evaluasi tim studi kelayakan.
Koreksi Anda