Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KRITERIA DAN KLASIFIKASI BADAN INTELIJEN NEGARA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Binda dapat diturunkan klasifikasinya dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. nilai kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak tercapai;
b. kebutuhan organisasi BIN untuk penyetaraan dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota;
c. penurunan Ancaman pada masyarakat setiap tahunnya;
dan
d. jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat berkurang.
Paragraf Ketiga Syarat Perubahan Klasifikasi Binda
Koreksi Anda
