Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KRITERIA DAN KLASIFIKASI BADAN INTELIJEN NEGARA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Binda dapat diturunkan klasifikasinya dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut: a. nilai kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak tercapai; b. kebutuhan organisasi BIN untuk penyetaraan dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; c. penurunan Ancaman pada masyarakat setiap tahunnya; dan d. jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat berkurang. Paragraf Ketiga Syarat Perubahan Klasifikasi Binda
Koreksi Anda