Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KRITERIA DAN KLASIFIKASI BADAN INTELIJEN NEGARA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Binda dapat ditingkatkan klasifikasinya dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memenuhi kategori nilai yang ditentukan berdasarkan klasifikasi Binda yang akan ditingkatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. kebutuhan organisasi BIN untuk penyetaraan dengan pemerintah daerah provinsi; c. peningkatan Ancaman pada masyarakat setiap tahunnya; d. pertambahan jumlah penduduk; dan e. adanya peningkatan aktivitas masyarakat. Paragraf Kedua Kriteria Penurunan Klasifikasi Binda
Koreksi Anda