Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KRITERIA DAN KLASIFIKASI BADAN INTELIJEN NEGARA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Binda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dilengkapi dengan dokumen administrasi sebagai berikut: a. telaah staf dan naskah akademik mengenai pembentukan Binda dan Koordinator Wilayah Kabupaten/Kota; b. peraturan perundang-undangan yang MENETAPKAN mengenai pembentukan atau pemekaran wilayah administrasi pemerintahan daerah provinsi; c. laporan hasil studi kelayakan; d. surat keterangan status tanah; dan e. rencana tata ruang wilayah provinsi setempat.
Koreksi Anda