Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KRITERIA DAN KLASIFIKASI BADAN INTELIJEN NEGARA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pembentukan Binda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi nilai yang ditentukan berdasarkan klasifikasi Binda yang akan dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. terdapat pembentukan atau pemekaran wilayah daerah provinsi;
c. kebutuhan organisasi BIN untuk penyetaraan dengan pemerintah daerah provinsi; dan
d. peningkatan gangguan tingkat Ancaman pada masyarakat setiap tahunnya.
Koreksi Anda
