Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KRITERIA DAN KLASIFIKASI BADAN INTELIJEN NEGARA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Binda diklasifikasikan berdasarkan penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap indikator yang terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(3) Indikator penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
