Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KRITERIA DAN KLASIFIKASI BADAN INTELIJEN NEGARA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Binda diklasifikasikan berdasarkan penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap indikator yang terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (3) Indikator penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda