Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KRITERIA DAN KLASIFIKASI BADAN INTELIJEN NEGARA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. 2. Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara. 3. Badan Intelijen Negara yang selanjutnya disingkat BIN adalah alat negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara. 4. BIN di daerah yang selanjutnya disebut Binda adalah unit struktural BIN di provinsi yang merupakan penyelenggara fungsi Intelijen dan koordinator penyelenggara Intelijen Negara di daerah. 5. Koordinator Wilayah Kabupaten/Kota adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Binda terkait koordinasi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, serta koordinasi Intelijen di wilayah kabupaten/kota. 6. Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda