Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 02 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022
KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA,
ttd
BUDI GUNAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
-
-
Koreksi Anda
