Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 02 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. pendahuluan; b. pengelolaan Arsip Aktif; c. pengelolaan Arsip Inaktif; d. pengelolaan Arsip Vital; e. pengelolaan Arsip Terjaga; f. alih media; g. penyusutan Arsip; h. sumber daya kearsipan; dan i. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda