Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Kepala Unit Perpustakaan, Kepala Unit Teknologi Informasi, Kepala Unit Kegiatan Rahasia, Kepala Unit Laboratorium Bahasa, Kepala Unit Pengelolaan Asrama dan Bimbingan Mahasiswa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan secara teknis dilaksanakan oleh Wakil Ketua.
Koreksi Anda
