Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Unit Pengelolaan Asrama dan Bimbingan.
Koreksi Anda
