Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Unit Pengelolaan Asrama dan Bimbingan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pelayanan kesejahteraan dan pembinaan mahasiswa.
Koreksi Anda
