Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Unit Kegiatan Rahasia.
Koreksi Anda
