Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Unit Kegiatan Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pelayanan pelaksanaan praktek kegiatan rahasia.
Koreksi Anda
