Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Kegiatan Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pelayanan pelaksanaan praktek kegiatan rahasia.
Koreksi Anda