Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Unit Perpustakaan.
Koreksi Anda
