Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Koreksi Anda
