Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Koreksi Anda