Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Unit Penunjang terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Teknologi Informasi;
c. Unit Kegiatan Rahasia;
d. Unit Laboratorium Bahasa; dan
e. Unit Pengelolaan Asrama dan Bimbingan Mahasiswa.
Koreksi Anda
