Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang terdiri atas: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Teknologi Informasi; c. Unit Kegiatan Rahasia; d. Unit Laboratorium Bahasa; dan e. Unit Pengelolaan Asrama dan Bimbingan Mahasiswa.
Koreksi Anda