Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf k merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Unit Penunjang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Kepala Unit Penunjang merupakan pejabat fungsional umum atau pejabat fungsional tertentu yang diberikan tugas tambahan untuk membantu Ketua dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
Koreksi Anda
