Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, administrasi program dan kegiatan serta layanan informasi penelitian dan pengembangan pendidikan.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Kajian Intelijen Strategis dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
