Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat Kajian Intelijen Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Ketua dalam memimpin kegiatan Pusat Kajian Intelijen Strategis. (2) Kepala Pusat Kajian Intelijen Strategis dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan secara teknis pembinaan dilaksanakan oleh Wakil Ketua. (3) Kepala Pusat Kajian Intelijen Strategis diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapatkan pertimbangan senat.
Koreksi Anda