Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat Kajian Intelijen Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Ketua dalam
memimpin kegiatan Pusat Kajian Intelijen Strategis.
(2) Kepala Pusat Kajian Intelijen Strategis dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan secara teknis pembinaan dilaksanakan oleh Wakil Ketua.
(3) Kepala Pusat Kajian Intelijen Strategis diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapatkan pertimbangan senat.
Koreksi Anda
