Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pusat Kajian Intelijen Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kajian intelijen strategis;
b. pelaksanaan kajian kewilayahan dan ketahanan nasional; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat.
Koreksi Anda
