Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Ketua dalam memimpin kegiatan Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat.
(2) Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan secara teknis dilaksanakan oleh Wakil Ketua.
(3) Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapatkan pertimbangan senat.
Koreksi Anda
