Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
