Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; c. pelaksanaan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat.
Koreksi Anda