Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
c. pelaksanaan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat.
Koreksi Anda
