Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Ketua dalam memimpin kegiatan Pusat Penelitian.
(2) Kepala Pusat Penelitian dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan secara teknis pembinaan dilaksanakan oleh Wakil Ketua.
(3) Kepala Pusat Penelitian diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapatkan pertimbangan senat.
Koreksi Anda
