Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan di bidang intelijen;
b. pelaksanaan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu untuk menunjang pembangunan;
c. pelaksanaan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi;
d. pelaksanaan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta pengembangan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau badan lainnya baik di dalam negeri maupun dengan luar negeri;
e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat.
Koreksi Anda
