Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian mempunyai tugas melaksanakan, mengooordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Koreksi Anda