Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Program pendidikan di lingkungan STIN dilaksanakan melalui Program studi bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan intelijen.
(2) Pembentukan, pengembangan dan Penyelenggaraan Program studi dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
