Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program pendidikan di lingkungan STIN dilaksanakan melalui Program studi bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan intelijen. (2) Pembentukan, pengembangan dan Penyelenggaraan Program studi dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda