Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
