Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
(3) Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata laksana dan administrasi kepegawaian.
(4) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan.
Koreksi Anda
