Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Administrasi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; c. pelaksanaan urusan tata laksana; dan d. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan urusan keuangan.
Koreksi Anda