Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Administrasi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
c. pelaksanaan urusan tata laksana; dan
d. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan urusan keuangan.
Koreksi Anda
