Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, tata laksana, administrasi kepegawaian, dan keuangan
Koreksi Anda
