Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang administrasi umum dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan secara teknis dilaksanakan oleh Wakil Ketua.
Koreksi Anda
