Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang administrasi umum dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan secara teknis dilaksanakan oleh Wakil Ketua.
Koreksi Anda