Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi kemahasiswaan.
(3) Subbagian Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program pendidikan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama.
Koreksi Anda
