Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan; b. penyiapan penyusunan rencana dan program pendidikan; dan c. pelaksanaan administrasi kerja sama.
Koreksi Anda