Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan;
b. penyiapan penyusunan rencana dan program pendidikan; dan
c. pelaksanaan administrasi kerja sama.
Koreksi Anda
